Semua Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Hibah BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021

- 14 Desember 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Peluang semua pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk mendapatkan bantuan dana hibah Rp 2,4 juta dari Program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) tahun 2021 sangat besar.

Sebab, selain jumlah penerima BPUM semakin banyak, pada tahun 2021 pemerintah juga fokus memberi bantuan modal kepada pelaku UMKM untuk menggerakkan dan memulihkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Siapkan KTP Lalu Cek dtks.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu

Dan peluang paling besar untuk mendapatkan bantuan BPUM adalah pelaku UMKM yang belum menerima bantuan tersebut tahun 2021.

Karena itu, para pelaku UMKM perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan mulai sekarang.

Dan setelah syarat-syarat tersebut sudah siap dan lengkap, maka segera mendaftarkan ke salah satu lembaga atau instansi terkait.

Apa saja syarat yang diperlukan? Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman resmi covid19.go.id, syarat-syarat yang diperlukan adalah :

1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Foto usaha
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Memiliki izin usaha IUMK
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Desember Ini

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara menurut pengalaman Sularso, warga Bekasi, Jawa Barat yang pernah mendaftar dan mendapatkan bantuan dari Program BPUM pada Oktober 2020 kepada Kabar Joglosemar, syarat-syarat yang dia ajukan adalah :

1. Foto copy e-KTP
2. Foto copy KK
3. Foto tempat usaha
4. SKU (Surat keterangan usaha) dari desa/kelurahan
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari desa/kelurahan

Baca Juga: Soal Rencana Vaksinasi Virus Corona, Ini Kata Pengurus Besar IDI

Sularso mengaku tidak ada syarat mengisi pernyataan tidak memiliki utang di perbankan.

"Tidak ada syarat itu. Itu hanya praduga orang mungkin. Memang banyak orang yang bilang begitu, tapi nyatanya saya tetap dapat bantuan BPUM," kata Sularso, alumni UST Yogyakarta.

Selanjutnya, setelah semua syarat lengkap maka segera mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga yakni :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.

Namun, bila belum mendapat notifikasi SMS, bisa juga cek langsung ke e-formbri atau e-form bank dimana Anda menjadi nasabah/buka rekening.

Baca Juga: Waduh, Google Down, Pengguna Tidak Bisa Akses YouTube

"Sejak syarat tersebut diserahkan, 1 bulan kemudian saya mendapat notifikasi via sms dari BRInfo yang memberitahukan bahwa nomor e-KTP saya terdaftar sebagai penerima BPUM. Dan kalau belum dapat notifikasi sms dari BRIinfo, bisa cek ke e-formbri," kata Sularso yang mengaku membuka usaha kecil-kecilan toko sembako setelah pensiun dari perusahaan swasta.

Setelah dipastikan menerima dana hibah BPUM, menurut pengalaman Sularso, untuk mencairkan bantuan tersebut harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Print info dr link BRI
  2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
  3. Surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pelaku Usaha Mikro
  4. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  5. Foto usaha
  6. Foto copy KK
  7. Foto copy KTP

Baca Juga: Tagar #YouTubeDown, Warganet Ramai-ramai Protes Lewat Twitter

Dari catatan Kabar Joglosemar yang dikutip dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman resmi covid19.go.id, sejak program tersebut diluncurkan pada Agustus 2020 hingga 2 Desember 2020 tercatat sudah 11 juta dari target 12 juta pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan Program BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021, jumlahnya akan lebih banyak lagi dari jumlah tersebut.

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x