Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.
Dikutip KabarJoglosemar dari laman kemensos.go.id, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
3. Memiliki usaha;
Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji dan 3 Bantuan Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021
1.Jenis usaha kelontong;
2.Pedagang,
3.Penjahit;