Masih Ada Kesempatan, BLT UMKM Dikabarkan akan Buka Lagi Tahun 2021, Ini Syaratnya

- 9 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada kesempatan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah mendapatkan BLT UMKM karena dikabarkan akan dibuka lagi tahu. 2021.

BLT yang juga disebut dengan Banpres Produktif UMKM ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kepada pelaku UMKM sebagai dana hibah.

Artinya, bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman. Dana yang diberikan satu kali sebesar Rp 2,4 juta itu bisa untuk tambahan modal.

Baca Juga: Cek, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah yang Diperpanjang di Tahun 2021

Pandemi Corona membuat perekonomian masyarakat terguncang. Dari kelas pengusaha hingga buruh harian, semua merasakan dampaknya. Pemerintah pun memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT yang diberikan salah satunya adalah Banpres Produktif UMKM (BPUM) atau sering disebut BLT UMKM.

Meski pendaftaran bantuan ini sudah ditutup pada akhir bulan November 2020 kemarin, masyarakat Indonesia yang lain tidak perlu kecewa.

Sebab bantuan ini masuk dalam wacana salah satu bantuan yang akan dibuka lagi pendaftarannya pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Daftar BLT UMKM tapi Nama Tidak Ada di eform.bri.co.id

Baca Juga: Bikin Sedih, Ini Alasan EXO Tak Hadiri MAMA Awards Selama 3 Tahun  

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x