Cek 4 Syarat untuk Peroleh BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

- 9 Desember 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan BLT KPM PKH kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan untuk Kelompok Penerima Manfaaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemerintah telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Sasaran bantuan tersebut berbeda-beda dengan nominal yang berbeda pula. BLT KPM PKH itu sendiri nominalnya Rp3,5 juta.

Harapan Pemerintah, uang ini dapat dijadikan sebagai modal untuk membuka usaha di tengah pandemi ini.

Karena dengan demikian, harapannya perekonomian masyarakat sedikit-demi sedikit akan membaik.

Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Baca Juga: 41 Juta KK Ditargetkan Menerima BST Rp 300 Ribu Tahun 2021, Cek Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x