1.Menghubungi pemerintah desa terkait untuk pengambilan secara tunai
2.Pengambilan non tunai dapat dilakukan melalui transfer bank melalui rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
3.Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dapat mengambilnya secara tunai lewat Kantor Pos secara gratis
Baca Juga: Netizen China Sebut Tak Akan Nonton Running Man Lagi Gara-gara Ini
Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni lalu dengan nominal Rp600 ribu.
Kini, dikarenakan pandemic masih ada, Pemerintah pun melanjutkan bantuan tersebut. Namun, dengan nominal yang lebih kecil yakni Rp300 ribu.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)