Kerja pada Hari Pilkada, Pekerja atau Buruh Berhak Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari liburu Pilkada 2020, berhak mendapatkan yang lembur. Karena bekerja hari libur dianggap sebagai lembur.

Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.

Karena pemerintah sudah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Cair di Bulan Desember, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena hari pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka para pengusaha diminta agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.

Namun, para pekerja/buruh atau siapa pun yang memiliki hak pilih agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.

Seperti wajib cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak. Para penyelenggara pilkada diminta benar-benar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ida Fauziyah, para pengusaha tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada.

Hak-hak dimaksud adalah uang lembur karena mereka tetap bekerja pada hari libur.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x