KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari liburu Pilkada 2020, berhak mendapatkan yang lembur. Karena bekerja hari libur dianggap sebagai lembur.
Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.
Karena pemerintah sudah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Cair di Bulan Desember, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena hari pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka para pengusaha diminta agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.
Namun, para pekerja/buruh atau siapa pun yang memiliki hak pilih agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.
Seperti wajib cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak. Para penyelenggara pilkada diminta benar-benar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Ida Fauziyah, para pengusaha tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada.
Hak-hak dimaksud adalah uang lembur karena mereka tetap bekerja pada hari libur.