Hore Masih Cair Bulan Desember, Ini Cara Cek Online Bansos BST Rp 300 Ribu dari Kemensos

- 8 Desember 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Bansos BST Rp 300 ribu dari Kemensos
Ilustrasi Bansos BST Rp 300 ribu dari Kemensos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 300 ribu dari Kementerian (Kemensos) masih disalurkan pada bulan Desember 2020 ini.

Untuk mengecek nama penerima Bansos BST Rp 300 ribu per KK ini bisa cek secara online di link dtks.kemensos.go.id.

BST dari Kemensos ini diperuntukkan bagi yang belum menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari pemerintah.

Baca Juga: Kerja pada Pilkada, Pekerja atau Buruh Berhak Dapat Uang Lembur

Cara mengecek secara onlinya terbilang mudah. Simak 7 caranya berikut ini:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS), pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah
7. Anda penerima bantuan sosial bansos BST

Baca Juga: Cek Fakta! Apakah Jungkook BTS dan Lisa BLACKPINK Pacaran?

Jikq nqma Anda tercantum sebagai penerima bantuan, ambil bansos BST Kemensos Rp 300 ribu dengan cara menghubungi pemerintah desa terkait.

Selainnitu, bisa diambil pula dengan cara non tunai yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima (melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Untuk penerima bantuan yang tidak punya rekening bank, maka Bansos BST Rp 300 ribu dapat diambil melalui Kantor Pos tanpa dipungut biaya.

Sebelumnya, bantuan ini diberikan warga Jabodetabek berupa sembako senilai Rp 600. Juga warga di luar Jabodetabek atau provinsi lainnya, berupa uang tunai Rp 600 ribu.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan dari Kemensos itu diberikan selama 3 bulan dari Apri hingga Juni 2020 pada gelombang 1.

Kemudian diputuskan Bansos BST Rp 300 ribu dari Kemensos diberikan pada gelombang 2 untuk periode Juni hingga Desember 2020 dengan nominal yang hanya separuh dari gelombang sebelumnya. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x