Namun, para pekerja/buruh atau siapa pun yang memiliki hak pilih agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.
Seperti wajib cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak. Para penyelenggara pilkada diminta benar-benar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan
Menurut Ida Fauziyah, para pengusaha tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada.
Baca Juga: Inilah Nama Lengkap 9 Pasangan Cabup-Cawabup dalam Pilkada di 3 Kabupaten di DIY
Hak-hak dimaksud adalah uang lembur karena mereka tetap bekerja pada hari libur.
Selain berhak mendapatkan uang lembur, para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada tetap diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu perusahaan perlu mengatur jam kerja agar para pekerja/buruh tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji dan 3 Bantuan Lainnya Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak
Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, mengatakan, hak menerima upah lembur juga diterima para pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada.
"Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka hak-haknya tetap sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.