Tak Dapat Libur Pada Hari Pilkada 2020, Pekerja Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Namun, para pekerja/buruh atau siapa pun yang memiliki hak pilih agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.

Seperti wajib cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak. Para penyelenggara pilkada diminta benar-benar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan

Menurut Ida Fauziyah, para pengusaha tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada.

Baca Juga: Inilah Nama Lengkap 9 Pasangan Cabup-Cawabup dalam Pilkada di 3 Kabupaten di DIY

Hak-hak dimaksud adalah uang lembur karena mereka tetap bekerja pada hari libur.

Selain berhak mendapatkan uang lembur, para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada tetap diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Untuk itu perusahaan perlu mengatur jam kerja agar para pekerja/buruh tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji dan 3 Bantuan Lainnya Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak

Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, mengatakan, hak menerima upah lembur juga diterima para pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada.

"Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka hak-haknya tetap sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x