KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional karena akan diadakan Pilkada 2020 serentak diberbagai daerah di Indonesia.
Meski demikian beberapa perusahaan ada yang tetap mewajibkan pekerjanya masuk kerja pada tanggal 9 Desember dengan ketentuan khusus.
Pekerja yang masuk kerja terlebih dahulu diizinkan untuk mengikuti pilkada diwilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Cek di Sini, Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta 'Tanpa Batas Waktu' dari Ade Govinda
Bagi pekerja/buruh yang harus masuk kerja pada libur pilkada memiliki hak mendapatkan uang lembur, karena bekerja pada saat hari libur dianggap sebagai lembur.
Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena hari pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka para pengusaha diminta agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.
Baca Juga: Gemas Lihat Anak Arya Saloka, Fans Ikatan Cinta Sampai Minta Putri Anne Lakukan Ini