Tak Dapat Libur Pada Hari Pilkada 2020, Pekerja Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR -  Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional karena akan diadakan Pilkada 2020 serentak diberbagai daerah di Indonesia.

Meski demikian beberapa perusahaan ada yang tetap mewajibkan pekerjanya masuk kerja pada tanggal 9 Desember dengan ketentuan khusus.

Pekerja yang masuk kerja terlebih dahulu diizinkan untuk mengikuti pilkada diwilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Cek di Sini, Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta 'Tanpa Batas Waktu' dari Ade Govinda

Bagi pekerja/buruh yang harus masuk kerja pada libur pilkada memiliki hak mendapatkan uang lembur, karena bekerja pada saat hari libur dianggap sebagai lembur.

Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena hari pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka para pengusaha diminta agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Gemas Lihat Anak Arya Saloka, Fans Ikatan Cinta Sampai Minta Putri Anne Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x