Dengan mengacu nilai ganti rugi yang ditetapkan di Pokoh tersebut, menurut Iwan Setiawan, maka nilai ganti rugi di wilayah mereka bisa lebih rendah dari angka tersebut karena letaknya lebih dalam atau di kampung, bukan di tepi jalan seperti di Pokoh.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Magelang yang Wajib Dikunjungi untuk Libur Akhir Tahun 2020
Padahal, menurut Iwan Setiawan, di daerah Pokoh pernah ada yang menjual tanah dengan harga Rp 4 juta meter. Karena itu, mestinya harga ganti rugi lebih tinggi dari harga Rp 4 juta tersebut.
Menurut Iwan Setiawan, Budi Santoso dan Handoko, warga terdampak di wilayah mereka menginginkan harga tanah atau nilai ganti rugi yang layak sebesar Rp 8 juta per meter.
Nilai ganti rugi Rp 8 juta tersebut merupakan perhitungan harga pasar tanah saat mereka membeli tanah di tempat lain dalam beberapa tahun mendatang sebagai pengganti tempat tinggal mereka sekarang.
Baca Juga: Setelah Kata Anjay, Lutfi Agizal Kini Permasalahkan Kata Anjim
"Kalau sekarang kami menerima ganti rugi toh pasti membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan tanah pengganti, mungkin 3 atau 4 tahun lagi baru dapat. Dan saat kami dapat tanah pengganti tentu harganya sudah lebih tinggi dari harga sekarang. Makanya kami minta harga Rp 8 juta per meter untuk memperhitungkan harga saat kami bisa mendapatkan tanah pengganti 3-4 tahun mendatang," kata Iwan Setiawan.***