Sejumlah Warga Terdampak Pembangunan Tol di Sleman Keberatan dengan Nilai Ganti Rugi

- 6 Desember 2020, 14:50 WIB
Spanduk penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah pada warga terdampak proyek tol yang dipasang sejumlah warga di Sleman.
Spanduk penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah pada warga terdampak proyek tol yang dipasang sejumlah warga di Sleman. /KabarJoglosemar/Philipus Jehamun

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah warga terdampak pembangunan jalan tol di wilayah Temanggal I Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan,Kabupaten Sleman, keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Sebab, nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah secara sepihak tersebut tidak sesuai dengan kerugian yang dialami warga, baik materil maupun moril. Apalagi, ganti rugi yang ditetapkan dilakukan sepihak tanpa melalui musyawarah dan dialog.

"Kami tidak menolak jalan tol, tapi menolak cara yang dilakukan dengan langsung menetapkan nilai ganti rugi tanah dan bangunan secara sepihak tanpa melalui musyawarah dan dialog dengan warga terdampak," kata Iwan Setiawan, Ketua RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I Desa Purmowartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman kepada Kabar Joglosemar di lokasi calon jalan tol, Minggu (6/12/2020).

Iwan Setiawan (kanan), Handoko (tengah) dan Budi Santoso, berdiri di lokasi calon jalan tol di wilayah RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu (6/12/2020).
Iwan Setiawan (kanan), Handoko (tengah) dan Budi Santoso, berdiri di lokasi calon jalan tol di wilayah RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu (6/12/2020). KabarJoglosemar/Philipus Jehamun

Baca Juga: Digelar 6 Desember Sore, Ini 5 Cara Nonton MAMA 2020

Sebagai bentuk keberatan dan kekecewaan itu, warga memasang spanduk-spanduk dan poster berisi penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Menurut warga terdampak, nilai ganti rugi tidak sebanding dengan kerugian riil yang dialami warga terdampak. 

Iwan Setiawan yang didampingi Budi Santoso dan Handoko, warga terdampak lainnya, mengatakan, nilai ganti rugi tanah di wilayah Pokoh ditetapkan antara Rp 2,7 juta hingga Rp 3 juta per meter. Padahal daerah tersebut berada di tepi jalan provinsi.

Handoko (kiri) dan Budi Santoso (kedua dari kiri) berdiskusi di tepa jalan calon lokasi jalan tol di wilayah RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu (6/12/2020).
Handoko (kiri) dan Budi Santoso (kedua dari kiri) berdiskusi di tepa jalan calon lokasi jalan tol di wilayah RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu (6/12/2020). KabarJoglosemar/Philipus Jehamun

Dengan mengacu nilai ganti rugi yang ditetapkan di Pokoh tersebut, menurut Iwan Setiawan, maka nilai ganti rugi di wilayah mereka bisa lebih rendah dari angka tersebut karena letaknya lebih dalam atau di kampung, bukan di tepi jalan seperti di Pokoh.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Magelang yang Wajib Dikunjungi untuk Libur Akhir Tahun 2020

Padahal, menurut Iwan Setiawan, di daerah Pokoh pernah ada yang menjual tanah dengan harga Rp 4 juta meter. Karena itu, mestinya harga ganti rugi lebih tinggi dari harga Rp 4 juta tersebut.

Menurut Iwan Setiawan, Budi Santoso dan Handoko, warga terdampak di wilayah mereka menginginkan harga tanah atau nilai ganti rugi yang layak sebesar Rp 8 juta per meter.

Spanduk penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah pada warga terdampak proyek tol yang dipasang sejumlah warga di Sleman.
Spanduk penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah pada warga terdampak proyek tol yang dipasang sejumlah warga di Sleman. KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

Nilai ganti rugi Rp 8 juta tersebut merupakan perhitungan harga pasar tanah saat mereka membeli tanah di tempat lain dalam beberapa tahun mendatang sebagai pengganti tempat tinggal mereka sekarang. 

Baca Juga: Setelah Kata Anjay, Lutfi Agizal Kini Permasalahkan Kata Anjim

"Kalau sekarang kami menerima ganti rugi toh pasti membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan tanah pengganti, mungkin 3 atau 4 tahun lagi baru dapat. Dan saat kami dapat tanah pengganti tentu harganya sudah lebih tinggi dari harga sekarang. Makanya kami minta harga Rp 8 juta per meter untuk memperhitungkan harga saat kami bisa mendapatkan tanah pengganti 3-4 tahun mendatang," kata Iwan Setiawan.*** 

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x