KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah warga terdampak pembangunan jalan tol di wilayah Temanggal I Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan,Kabupaten Sleman, keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.
Sebab, nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah secara sepihak tersebut tidak sesuai dengan kerugian yang dialami warga, baik materil maupun moril. Apalagi, ganti rugi yang ditetapkan dilakukan sepihak tanpa melalui musyawarah dan dialog.
"Kami tidak menolak jalan tol, tapi menolak cara yang dilakukan dengan langsung menetapkan nilai ganti rugi tanah dan bangunan secara sepihak tanpa melalui musyawarah dan dialog dengan warga terdampak," kata Iwan Setiawan, Ketua RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I Desa Purmowartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman kepada Kabar Joglosemar di lokasi calon jalan tol, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Digelar 6 Desember Sore, Ini 5 Cara Nonton MAMA 2020
Sebagai bentuk keberatan dan kekecewaan itu, warga memasang spanduk-spanduk dan poster berisi penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut warga terdampak, nilai ganti rugi tidak sebanding dengan kerugian riil yang dialami warga terdampak.
Iwan Setiawan yang didampingi Budi Santoso dan Handoko, warga terdampak lainnya, mengatakan, nilai ganti rugi tanah di wilayah Pokoh ditetapkan antara Rp 2,7 juta hingga Rp 3 juta per meter. Padahal daerah tersebut berada di tepi jalan provinsi.