10 Lembaga Negara non Kementrian Dibubarkan Jokowi

- 3 Desember 2020, 07:59 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube/Sekretaris Presiden

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

" Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini, seperti tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut," ungkap Presiden Jokowi.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x