10 Lembaga Negara non Kementrian Dibubarkan Jokowi

- 3 Desember 2020, 07:59 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube/Sekretaris Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk mengefisiensikan fungsi lembaga negara dalam menjalankan tugas-tugas negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan  Peraturan Presiden tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementrian.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementrian.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Seperti dikutip dari Berita DIY dalam artikel berjudul Sah! Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Termasuk Komnas Lanjut Usia, Minggu (29/11/20), 10 lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Baca Juga: The Lock Down Awards, Fans BTS dan BLACKPINK Ramai-ramai Cuitkan Dukungan

Selain itu ada pula Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi kesepuluh lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x