Kabupaten Sleman Masuk Zona Merah Virus Corona

- 2 Desember 2020, 15:59 WIB
Peta epidemiologo virus corona di Kabupaten Sleman, 30 November 2020
Peta epidemiologo virus corona di Kabupaten Sleman, 30 November 2020 /Philipus Jehamun/Philipun Jehamun
KABAR JOGLOSEMAR - Wilayah Kabupaten Sleman dititetapkan sebagai zona merah virus Corona sejak 30 November 2020. Zona merah merupakan daerah dengan resiko penularan tinggi virus Corona.
Dalam peta epidemiologi virus corona yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, 30 November 2020, seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sleman menjadi wilayah penyebaran virus corona.
Dari data penambahan kasus positif harian virus corona, Kabupaten Sleman selalu terbanyak di antara 4 kota/kabupaten lain di DIY.
Pada Selasa,1 Desember 2020, dari 110 tambahan kasus positif virus corona di DIY, sebanyak 58 kasus ada di Kabupaten Sleman.
 
Sementara sehari sebelumnya atau pada Senin, 30 November 2020, dari 41 tambahan kasus positifdi DIY, terbanyak atau 29 kasus ada di Kabupaten Sleman.
"Memang kasus positif di DIY tertinggi ada di Kabupaten Sleman," kata Dra Shavitir Nurmala Dewi MA, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, kepada Kabar Joglosemar, Rabu (2/12/2020).
 
Kabupaten Sleman terdiri dari 17 kecamatan yakni Kecamatan Depok, Kalasan, Berbah, Cangkringan, Mlati, Turi, Tempel, Godean, Ngaglik, Pakem, Minggir, Moyudan, Sleman, Gamping, Ngemplak, Prambanan dan Seyegan.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x