Cek BSU Kemendikbud, Coba Sekarang Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id

20 November 2020, 11:57 WIB
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak Kamis, 19 November 2020, masyarakat mengeluh tak bisa mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Padahal, dua link tersebut biasa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemendikbud yang diberikan untuk para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Baca Juga: Twitter Fleets, Fitur Baru Story Hilang dalam Sehari, Sudah Coba?

Namun, tidak ada salahnya jika Anda mencoba untuk login kembali ke info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Ada beberapa alasan yang membuat website tersebut down. Salah satunya adalah banyaknya orang yang mengakses link tersebut.

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan BLT Subsidi Upah untuk para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Bantuan yang disebut dengan BSU Kemendikbud tidak hanya menyasar untuk guru honorer tapi juga dosen dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

PTK yang dimaksud adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS.

Bantuan ini diberikan untuk 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

PTK bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Baca Juga: Tarik Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Menteri Yasonna

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 November, Apakah Andin akan Bertemu Mamanya Al?

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Coba Lagi Klik pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Daftar Nama Penerima BSU Kemendikbud Guru Non PNS

Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3? Segera Lapor dan Kirim Kirim Pengaduan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler