Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Belum Masuk Rekening? Ini Cara Cek Namamu lewat Website, SMS, dan WA

11 Oktober 2020, 19:42 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 5 Rp 1,2 juta sudah cair, belum ditransfer? begini cara lapor agar segera dapat. /@kemnaker/Instagram

KABAR JOGLOSEMAR -  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengumumkan pada Selasa, 6 Oktober 2020 bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 cair pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Dengan demikian, sudah 5 hari sejak diumumkannya bahwa Bantuan Langsung Tunasi (BLT) Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

BLT Subsidi Gaji BPJS yang ditransfer adalah sebesar Rp 1,2 juta ditransfer setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: Tak Hanya dengan BLACKPINK, Dua Lipa Akan Berkolaborasi dengan TWICE

Jika kamu adalah karyawan yang merasa lolos pengajuan dan mendapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS tapi belum juga cair ke rekening kamu bisa mengeceknya di website resmi.

Jika sampai hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020, ada karyawan yang belum ditransfer bisa cek via sms dan WA.

Bantuan ini diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta dengan termin pencairan selama dua bulan sekali dalam empat bulan.

Syarat dapat bantuan ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias dengan Harga Termahal, Ada Anggrek, Aglonema, Sansivera

Bantuan subsidi gaji tahap 5 ini dicairkan ke lebih dari 600 ribu pekerja dari total 12,4 juta pekerja tahap 1 sampai tahap 5 yang datanya sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, data dari BP Jamsostek yang masuk ke Kemnaker kemudian diverifikasi ulang kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN menyalurkan ke bank penyalur. Bank penyalur kemudian mentrasnfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru iPhone: iPhone SE 2020, 11 Pro Max hingga iPhone X

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Pekerja yang dapat bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari Kemnaker jika BLT-nya sudah cair.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Informasi Rekrutmen CPNS 2020 dan Penjelasan dari Menpan RB

Bantuan subsidi gaji ini bisa digunakan untuk menggenjot perekonomian dengan menaikkan daya beli masyarakat.

Bagi karyawan yang belum dapat BLT sebaiknya mengecek apakah namanya masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjan atau tidak,melalui web, sms, dan WA.

Melalui Web:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Luhan Keluar dari EXO

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Warganet Ungkapkan Kesedihan Usai Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta Berujung Ricuh

Melalui WhatsApp:

Selain melalui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler