4 Fakta BLT Rp 600 Ribu yang Batal Cair Hari Ini

25 Agustus 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

  KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan permintaan maafnya lantaran BLT Rp 600 ribu yang sejatinya akan dicairkan pada Selasa, 25 Agustus 2020 ini tertunda.

Mau tak mau, para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta mesti bersabar menanti kembali waktu pencairan.

Berikut ini sejumlah fakta batalnya pencairan BLT Rp 600 ribu bagi pekerja.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Batal Cair Hari Ini

1. Masih lakukan penyesuaian data

Ida Fauziyah mengungkapkan alasan dibalik telatnya oencairan tersebut karena pihaknya masih membutuhkan penyesuaian data para penerima yang sebelumnya sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Proses penyesuaian data tersebut menurutnya memakan waktu paling lama 4 hari. Adapun saat ini sudah ada 2,5 juta data pekerja diserahkan ke Kemnaker.

2. Dijanjikan akhir Agustus

Pencairan BLT tersebut akan dolakukan dengan prosedur bertahap dimana pencairan tahap pertama untuk bantuan selama 2 bulan yang ditotal sebesar Rp 1,2 juta akan dicairkan sekitar akhir bulan Agustus ini.

"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (pekerja), mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video virtual, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Kasus Corona di Rusia Tembus 960 Ribu, Terbesar Keempat di Dunia

3. Dibagi dua tahap

Terkait mekanismenya, Ida menjelaskan bahwa uang akan diberikan kepada para calon penerima BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan bertahap dimana ada dua kali pencairan yang masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida beberapa waktu lalu.

4. Ditransfer langsung ke rekening penerima

Pembayaran tersebut direncanakan akan diberikan langsung kepada rekening penerima atau melalui bank.

"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler