Kedapatan Mencuri Pisang, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Diamankan Polisi

- 24 Agustus 2020, 14:42 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang mantan Anggota DPRD Gunungkidul berinsial AR sempat diamankan polisi karena kedapatan mencuri buah pisang milik salah seorang pedagang di Pasar Argosari, Wonosari. Kejadian itu terjadi pada  Senin, 24 Agustus 2020.

Meski sempat dilaporkan ke polisi, kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta.

Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan, pencurian buah pisang yang dilakukan oleh AR dilakukan di Pasar Argosari pada Senin dini hari. Pelaku mengambil pisang satu sisir pada saat pemilik tidak berada di lokasi berjualan.

Baca Juga: Presiden Korea Utara Kim Jong Un Dikabarkan Koma

“Dalihnya akan dibayar esok harinya, tapi tidak dipercayai oleh korban,” kata Mugiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.

Rupanya, kejadian ini tak hanya satu kali terjadi. Mbah Tris sang korban memang mengenal AR sebagai mantan Anggota DPRD Gunungkidul yang menjabat di periode mulai 2004-2009 dan 2009-2014.

Menurut dia, pengambilan pisang tanpa izin ini sebanyak enam kali. Pelaku mengaku kepada karyawan los pedagang buah tersebut bahwa ia sudah meminta izin pemilik los atau dagangan. Padahal, pemilik dagangan tidak pernah memberi izin sama sekali kepada AR.

“Memang ada yang menjaga, tapi pelaku bilang sudah meminta izin ke saya. Padahal, saya sendiri tidak merasa memberikan izin sehingga saya merasa jengkel atas perbuatan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Masih dalam Suasana Duka, Gamelan di Keraton Yogyakarta Dilarang Dibunyikan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x