KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kini, cara klaim JHT semakin mudah dan bisa dilakukan secara online.
Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? JHT merupakan dana yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang aktif terdaftar.
Dana akan bisa cair saat peserta mengalami cacat total, meninggal dunia, atau memasuki masa pensiun. JHT pun bisa menjadi sedikit tabungan di hari tua.
Seiring dengan perkembangan teknologi, cara mencairkan atau klaim JHT semakin mudah. Peserta dapat melakukan cara klaim JHT secara online.
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri sesuai kolom yang tersedia
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
- Selanjutnya akan dilakukan proses wawancara melalui video call
- Nantinya dana JHT segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.
Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan di Luar Jawa Bali Saat Masa PPKM, Wajib Tes PCR Sebelum Bepergian
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
2. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
3. Salinan Kartu Keluarga (KK)
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 27 Oktober 2021: Capricorn Sedang Berjuang, Aquarius dan Pisces Romantis
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Itulah informasi cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online. Persiapkan syarat atau dokumen yang diperlukan agar proses pencairan JHT berjalan lancar.
Baca Juga: Rayakan Perpanjangan Kontrak, SCoups SEVENTEEN Beli Hadiah Mahal untuk Dirinya Sendiri
Tenang saja, peserta juga akan mendapatkan salinan atau rincian JHT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. ***