Simak Aturan Perjalanan di Luar Jawa Bali Saat Masa PPKM, Wajib Tes PCR Sebelum Bepergian

- 24 Oktober 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi swab PCR
Ilustrasi swab PCR /Pixabay/lukasmilan

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Tentunya ada syarat perjalanan di luar Jawa Bali dengan moda transportasi umum maupun pribadi. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa syarat perjalanan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 7 Cara Berpakaian Menurut Pandangan Islam

“Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube.

“Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif,” sambung Wiku.

Berikut syarat perjalanan di luar Jawa Bali ini disesuaikan dengan wilayah PPKM berlevel:

1. Moda transportasi udara dengan tujuan ke luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Ini Manfaat dan Resep Membuat Jus Wortel yang Menyegarkan! Bisa Cegah Kanker

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x