25+ Daftar Pinjol Legal Resmi dari OJK Per Oktober 2021, Jangan Salah Pilih

- 17 Oktober 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi daftar pinjol atau pinjaman online.
Ilustrasi daftar pinjol atau pinjaman online. /Instagram @indonesiabaik.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Simak, baik-baik daftar pinjol (pinjaman online) yang legal dan resmi dari Otoritas Jasa Kuangan atau OJK.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu OJK sempat mencabut izin dari sejumlah perusahaan pinjol.

Adapun daftar pinjol yang dicabut izinnya tersebut Per Oktober 2021 meliputi:

Baca Juga: 30 Daftar Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih!

  • PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
  • PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
  • PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
  • PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
  • PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
  • PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
  • PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)

Sementara itu, terdapat lebih dari 25 daftar pinjol yang hingga kini masih terdaftar resmi di OJK. 

Baca Juga: Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Pelaku UMKM Bisa Ambil BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Oktober 2021

Inilah 25+ Daftar Pinjol Legal Resmi dari OJK:

PT Aman Cermat Cepat

- Akseleran (https://www.akseleran.co.id)

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x