30 Daftar Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih!

- 13 Oktober 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut daftar pinjol (pinjaman online) yang resmi serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Baru-baru ini masyarakat mulai resah mengenai beredarnya daftar pinjol illegal atau pinjol yang tidak resmi dari OJK.

Oleh karena itu, jangan sampai salah pilih daftar pinjol illegal. Hal ini untuk mencegah Andadari berbagai resiko keuangan salah satunya terlilit utang.

Baca Juga: Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Pelaku UMKM Bisa Ambil BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Oktober 2021

Perlu diketahui pada bulan Oktober 2021 ini dikabarkan terdapat beberapa perusahaan pinjol yang izinnya sudah dicabut pemerintah.  

Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).

Di luar itu, masih ada beberapa pinjol yang masih terdaftar OJK secara resmi.

Baca Juga: Tanda Pelaku UMKM Masih Bisa Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bulan Oktober 2021

Inilah 30 Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x