Ini Pinjol Ilegal yang Lakukan Penagihan dengan Teror dan Desak Nasabah, Hindari!

- 16 Oktober 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan semakin banyak terdengar orang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pinjaman yang tadinya hanya beberapa ratus ribu bisa membengkak menjadi puluhan juta dengan perhitungan yang kurang transparan.

Selain itu, nasabah sebagai peminjam kerap mendapat teror saat terlambat membayar atau menunggak.

Baca Juga: 8 Cara Ajukan Pinjaman Online atau Pinjol Legal Agar Pinjaman Langsung Disetujui

Seringkali, teror yang didapat lewat pesan singkat tersebut menggunakan kata-kata intimidatif dan kurang sopan.

Tahukah kamu bahwa lembaga keuangan resmi justru melakukan penagihan dengan datang ke rumah saat kredit nasabah macet?

Hal itu sudah diatur dalam sistem dan perjanjiannya pun sudah disampaikan di awal, berikut denda dan bunga keterlambatan yang harus dibayar.

Baca Juga: Daftar 30 Aplikasi Pinjol Resmi dan Terdaftar OJK, Aman Jika Akan Utang

Namun, penagihan dengan datang ke rumah nasabah dilakuakn dengan baik dan menawarkan solusi untuk kebaikan bersama.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x