BP Jamsostek Serahkan Calon Penerima BSU Tahap 3, Ini Cara Memastikan Dapat Rp1 Juta atau Tidak

24 Agustus 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi data penerima BSU tahap 3 sudah diserahkan BP Jamsostek /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkandata calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sudah ada daftar nama calon penerima BSU tahap 3 pada Jumat, 19 Agustus 2021 lalu. Setidaknya ada 1,5 juta nama pekerja yang telah dilaporkan kepada Kemnaker.

Rencananya, BSU diberikan kepada 8,7 juta pekerja. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, total data pekerja yang dilaporkan ke Kemnaker mencapai 3,75 juta pekerja.

Baca Juga: Taehyun TXT Ungkap Terinspirasi Justin Bieber dan Zayn

Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan, sehingga total bantuan yang didapatkan Rp1 juta.

Namun, proses penyaluran BSU Rp1 juta langsung 1 kali dan ditransfer ke rekening penerimanya.

Hanya saja penyerahan data penerima BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Baca Juga: Saldo Rp1 Juta Kartu Prakerja Dikirim Bertahap, Ini Langkah yang Wajib Dilakukan Peserta Gelombang 18

Alasannya lainnya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penyaluran BSU dengan melalui proses verifikasi bertahap. Secara khusus, data penerima BSU Rp1 juta tahap 3 ini merupakan pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

BP Jamsostek dan Kemanker memfasilitasi membuka rekening secara kolektif bagi para pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Diperlukan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan data pekerja secara kolektif sebagai syarat pembukaan rekening Bank Himbara.

Berikut data yang diperlukan untuk pembukaan rekening baru:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat dan Tanggal Lahir
  4. Alamat lengkap
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Nomor telepon yang masih aktif
  7. Alamat email pekerja.

Baca Juga: Apa Syarat Masuk Mall di Jogja Selama PPKM? Cek di Sini

Selanjutnya, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja harus aktif menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Pihak perusahaan dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Sementara itu, ada berbagai cara untuk mengakses nama penerima BSU Rp1 juta yang disediakan oleh BP Jamsostek dan Kemnaker.

Baca Juga: 7 Tips Main PUBG di HP Kentang, Anti Lag Dijamin 'Chiken Dinner'

Apabila sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara lainnya, pekerja dapat mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id kemudian memasukkan data diri.

Selanjutnya dapat menggunakan layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau call center Layanan Masyarakat 175. Itulah beberapa cara untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau tidak.

Baca Juga: Instagram Hapus Swipe Up Mulai 30 Agustus 2021, Ini Gantinya

Adapun syarat pekerja penerima BSU Rp1 juta diutamakan untuk pekerja terdampak PPKM level 4 dan 3.

Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Masih aktif kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler