Anies Baswedan Tanggapi Meme Dirinya Ditantang Makan di Bawah 20 Menit Saat PPKM Level 4, Ini Katanya

27 Juli 2021, 10:41 WIB
Anies Baswedan tanggapi dirinya ditantang makan di bawah 10 menit saat PPKM Level 4 /Instagram/@aniesbaswedan

KABAR JOGLOSEMAR - Aturan makan 20 menit selama PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 menuai sorotan netizen.

Beragam meme kocak dibuat lantaran batasan waktu makan yang hanya dibatasi selama 20 menit saja setiap orang.

Isu tersebut memicu perbincangan dan ragam respons kocak apalah seseorang bisa makan hanya dalam 20 menit.

Salah satu meme hasil kreativitas seorang netizen menunjukkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditantang makan dalam waktu kilat di warung.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM soal Makan di Warung 20 Menit, Apakah Cukup?

Di foto tersebut terlihat seorang wanita yang memegang timer. Bukan 20 menit, namun gubernur Jakarta itu ditantang kurang dari 10 menit.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun @alpukatmentega dengan meme Anies Baswedan pada 26 Juli 2021.

Rupanya meme itu mendapat respons dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bisa! Insya Allah..." tulis Anies Baswedan lewat akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Ini Deskripsi Stasiun TV MBC untuk Indonesia Parade Olimpiade Tokyo 2020 yang Picu Kemarahan Netizen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggapi tantangan makan dengan waktu di bawah 20 menit saat PPKM Level 4 Twitter/@aniesbaswedan

Jawaban Anies Baswedan pun mendapat komentar ramai netizen yang mempertanyakan aturan apakah bisa makan dengan waktu 20 menit.

"Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?" tulis seorang netizen.

"Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg. Bapak keluar dulu. Baru masuk lg," tulis netizen lain.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Jual Hasil Tes Swab Harga Rp 90.000 kepada Penumpang Bus

Perlu diketahui aturan makan 20 menit di warung atau tempat makan selama pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir pekan lalu.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler