Aturan Baru PPKM soal Makan di Warung 20 Menit, Apakah Cukup?

- 26 Juli 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Minggu 25 Juli 2021, Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa PPKM berlevel dilanjutkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Pernyataan resmi perihal perkembangan PPKM Level 4 disampaikan oleh Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit Selama PPKM, Chef Arnold Beri Reaksi Kocak

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," putus Jokowi yang dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden.

Perpanjangan PPKM berlevel ini selain mempertimbangkan aspek kesehatan juga memprioritaskan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki ruang usaha terbuka diberi aturan waktu makan untuk pengunjung maksimal 20 menit.

Peraturan baru pada batasan waktu makan maksimal 20 menit ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga: Jogja Terapkan PPKM Level 4, Jalan Malioboro Sudah Dibuka, Ini Titik Penyekatan Terbaru

Apakah makan dalam kurun waktu 20 Menit tersebut normal?

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x