Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Tambah Utang Negara di Tengah Pandemi Covid-19

25 Juli 2021, 15:33 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberkan alasan pemerintah tambah utang negara di pandemi Covid-19. /Foto: kemenkeu.go.id/Humas/

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah menambah utang negara di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menuturkan bahwasanya pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang perlu dihadapi.

Menkeu Sri Mulyani juga membeberkan bahwa tantangan pandemi Covid-19 ini tak hanya mengancam manusia, namun juga perekonomian negara.

Baca Juga: Viral Pria Positif Covid-19 Dianiaya di Toba, Sumatera Utara, Ketua DPR RI: Tidak Bisa Dibenarkan

"Semua negara di dunia menggunakan instrumen kebijakan untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi serta keuangan," ucapnya, dikutip KabarJoglosemar.com dari Youtube Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Minggu 25 Juli 2021.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pandemi Covid-19 merupakan Extraordinary Challange yang diartikan sebagai tantangan yang luar biasa.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan suatu kebijakan pemerintah yang juga Extraordinary.

Baca Juga: Sesosok Jenazah Wanita Ditemukan di Area Perkebunan Sleman Gegerkan Warga

Salah satu dari kebijakan Extraordinary tersebut berkaitan dengan dana Anggaran dan Belanja Negara Indonesia atau APBN.

"Hal ini terjemahannya adalah suatu beban APBN yang luar biasa, kami di kementerian keuangan merespons dengan whatever actings, apapun kita lakukan untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian Indonesia dan itu berimplikasi kepada defisit APBN," ucapnya.

Menkeu kemudian menuturkan alasan pemerintah harus menambah utang negara di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stasiun TV Korea Selatan Minta Maaf Buntut dari Deskribsi yang Menyinggung Peserta Olimpiade Tokyo

Sri Mulyani mengungkap bahwa utang tersebut merupakan sebuah instrumen untuk menyelamatkan masyarakat serta sistem perekonomian RI (Republik Indonesia).

"Kenapa kita harus menambah utang? seolah-olah menambah utang menjadi tujuan, padahal dia adalah merupakan instrumen untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," jelasnya.

Sekedar informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat  bahwa hingga akhir Juni 2021, utang negara mencapai sebesar Rp6.554,56 triliun.

Baca Juga: PPKM Level 3-4 Berakhir Hari Ini, Apakah Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Adapun komposisi dari utang negara tersebut meliputi pinjaman sebesar Rp842,76 triliun (12,86%) dan SBN sebesar Rp5.711,79 triliun (87,14%).

Sementara itu rincian utang negara ini yaitu pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun, pinjaman luar negeri Rp830,24 triliun, utang dari SBN pasar domestik Rp4.430,87 triliun serta valas mencapai Rp1.280,92 triliun. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler