KABAR JOGLOSEMAR - Aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3-4 berakhir pada Minggu, 25 Juli 2021 hari ini.
Sebagaimana diketahui mulanya diberlakukan PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Setelah berakhir, PPKM kembali diperpanjang dengan istilah PPKM Level dari 1 hingga 4 dan akan berakhir hari ini.
Perubahan istilah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri tersebut.
Menko Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat.
Nantinya wiilayah yang sudah mengalami penurunan kasus corona, bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu seterusnya hingga Level 1.
Baca Juga: Cek di Sini 13 Jadwal Misa Live Streaming 25 Juli 2021, Minggu Biasa XVII dan Hari Lansia Sedunia
"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.