Aturan Terbaru Pelaksaan Idul Adha Selama PPKM Darurat, Takbiran Keliling Dilarang hingga Salat Berjamaah Diti

2 Juli 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi perubahan pelaksanaan Idul Adha selama periode PPKM Darurat mulai dari kegiatan takbiran keliling hingga penyembelihan kurban /pixabay/andriutis

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Darurat yang tentu saja berdampak pada perubahan pelaksanaan Idul Adha tahun 2021 ini.

Dalam kebijakan terbarunya selama PPKM Darurat, Kementerian Agama merevisi kegiatan selama Idul Adha dari takbiran keliling hingga salat berjamaah.

Menindaklanjuti aturan yang diambil pemerintah pusat melihat kondisi Jawa dan Bali, maka Menteri Agama mengumumkan takbiran keliling dilarang.

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing," terang Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 7 Juni 2021.

Baca Juga: 7 Amalan Sunnah Hari Jumat Berpahala Besar yang Sering Tak Disadari

Selain itu, salat berjamaah saat hari raya Idul Adha yang jatuh tanggal 20 Juli 2021 mendatang juga ditiadakan.

"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," jelas Yaqut.

Hal yang sama juga berlaku selama kurban. Saat PPKM Darurat berlangsung, dilarang adanya kerumunan menyaksikan penyembelihan kurban.

Berdasarkan rekomendasi, pihak yang boleh menyaksikan penyembelihan hanya orang yang melakukan kurban.

Baca Juga: Seluruh Wisata di Gunung Kidul Tutup Selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," katanya.

Kementerian Agama juga mengatur pembagian daging kurban agar diantar ke rumah masing-masing sehingga tak ada kerumunan.

"Daging kurban yang biasanya pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," paparnya.

Itulah aturan terbaru mengenai pelaksanaan Idul Adha selama periode PPKM Darurat berlangsung. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler