KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru terkait perayaan Idul Adha di tengah PPKM darurat. Diumumkan Menteri Agama bahwa takbiran keliling dilarang selama PPKM darurat.
Pihaknya melarang takbiran keliling maupun arak-arakan dalam bentuk apapun baik jalan kaki maupun di masjid jelang Idul Adha tahun 2021 ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 7 Juni 2021.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing," terang Yaqut.
Baca Juga: Bansos BST Akan Dicairkan Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Kata Mensos
Tak hanya takbiran, shalat id saat hari raya Idul Adha juga dilarang selama periode PPKM Darurat yang diberlakukan di wilayah Jawa an Bali.
"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," jelas Yaqut.
Kemudian terkait dengan pelaksanaan kurban selama Idul Adha, Kementerian Agama juga dengan tegas melarang adanya kerumunan menyaksikan penyembelihan.
Adapun pihak yang boleh menyaksikan penyembelihan hanyalah orang yang berkurban.