Kasus COVID-19 di Bantul Kian Meningkat, Bupati Bantul akan Tertibkan Kerumunan

20 Juni 2021, 06:40 WIB
ILUSTRASI : Melonjaknya angka kasus COVID-19 di Bantul membuat Bupati Bantul akan perketat kerumunan /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kian meningkat.

Menurut data yang diperoleh melalui Pemkab Bantul per tanggal 19 Juni 2021, tercatat sebanyak 360 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kecamatan Banguntapan menjadi penyumbang angka tertinggi kasus positif COVID-19.

Sementara Piyungan menjadi kecamatan dengan jumlah kasus COVID-19 terendah, sebanyak dua orang.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Aksi Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara

Meski telah memberlakukan PPKM Mikro yang dimulai sejak tanggal 15 Juni kemarin, Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, masih melihat adanya kerumunan di sepanjang Kabupaten Bantul.

Oleh karena itu, beliau berencana akan menertibkan kerumunan yang masih ‘bandel’ untuk melaksanakan perintah dari Pemkab Bantul tersebut.

Nantinya, penertiban tersebut akan dilaksanakan dengan dibantu oleh pihak instansi yang berwenang, seperti polisi dan kejaksaan.

Selain itu, Pemkab Bantul berencana akan menambah shelter baru di setiap titik di Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Bubarkan Pemuda Duduk Bergerombol Saat Makan di Pasar

“Hari ini memang masih kita temukan kerumunan-kerumunan di masyarakat, dalam wujud apapun seperti sosial, keagamaan, olahraga,” kata Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, dikutip Kabar Joglosemar melalui postingan yang diunggah akun Instagram @pemkabbantul pada Sabtu, 19 Juni 2021.

“Nanti kita akan tertibkan bersama TNI/POLRI bersama Kejaksaan karena kita tidak ingin terjadi ledakan COVID-19 yang tidak bisa dikendalikan, disamping itu Pemkab Bantul terus menambah shelter-shelter terutama di desa-desa,” sambungnya.

Lonjakan kasus COVID-19 tersebut membuat Kabupaten Bantul dinyatakan sebagai zona merah.

Oleh karena itu, Bupati Bantul akan menindaklanjuti Instruksi dari Pemerintah Pusat dan Gubernur untuk pelaksanaan PPKM Mikro yang rencananya akan mulai dilaksanakan hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Rekor, Positif Covid-19 di Jogja Tembus 638 Kasus dalam Sehari, Sleman Mendominasi

Rencananya, Bupati Bantul akan memberlakukan pengetatan sesuai dengan zona dari daerah tersebut.

“Maka harus ada pengetatan-pengetatan sampai di level Mikro (RT/Pedukuhan), nanti akan kita perlakukan berbeda-beda terhadap masing-masing RT berdasarkan zonanya,” kata Bupati Bantul. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pemkab Bantul

Tags

Terkini

Terpopuler