BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Kapan Cair? Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

10 Juni 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk pelaku UMKM tahap 3 masih terus ditunggu-tunggu. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM belum memberikan informasi resmi terkait penyaluran BLT UMKM tahap 3 ataupun PNM Mekaar.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Kemenkop UKM, Eddy Satriya menyampaikan penyaluran BPUM Rp1,2 juta tahap 1 dan 2 telah selesai pada sebelum Lebaran 2021. 

"Sampai sebelum Lebaran kemarin, Kemenkop UKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Lakukan Amalan Sunah, Ini Bacaan Zikir Saat Terjadi Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021

Kemenkop UKM menyasar 12,8 juta penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.

Semula hanya 9,8 juta pelaku usaha tetapi ditambah lagi 3 juta penerima BLT UMKM. Kendati begitu BLT UMKM atau BPUM tahap 3 belum diketahui kapan pencairannya.

Eddy tidak menjelaskan BLT UMKM tahap 3 atau menurutnya tahap 2. Namun, pihaknya mengungkapkan kalau penyaluran BLT UMKM tahap 2 itu sedang disiapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Hari Ini, Berikut Daftar Link Live Streaming untuk Menyaksikan

Pada keterangan sebelumnya, BPUM atau BLT UMIKM tahap 3 bakal disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM. Hanya saja proses pencairan BLT UMKM masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.

Artinya masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Pelaku UMKM bisa mendaftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dari PNM Mekaar.

Selain Kemenkop UKM, BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga memberikan bantuan UMKM. Mekanisme sama seperti BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Pelaku UMKM harus mendaftar dulu di Dinas Koperasi dan UKM Kabupate/Kota. Adapun berkas-berkas yang dibawa adalah NIK KTP, Kartu Keluarga, dan NIB atau SKU beserta fotokopinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juni 2021: Runyam! Papa Surya Desak Andin Mengaku, Elsa Dituduh Selingkuhi Nino

NIB dan SKU wajib dibawa. Dokumen tersebut membuktikan bahwa masyarakat yang mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta ini memiliki usaha mikro.

Tahapan berikutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Adapun proses pengajuan bantuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM serta instansi atau lembaga terkait.

Apabila pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Imbas Kerumunan Antrean BTS Meal, Sejumlah Gerai McD Ditutup Sementara

Selanjutnya, pelaku usaha yang sudah mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar dapat segera mengecek secara online melalui laman banpresbpum.id.

PNM Mekaar bekerja sama dengan BNI untuk menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 melalui laman resmi BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Prediksi Mata Uang Kripto yang Berpotensi Naik di Tahun 2021, Litecoin Pendatang Baru Paling Menjanjikan

Jika nama pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.

Selain itu, tunggu informasi dari BNI untuk proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta. Anda juga bisa aktif menanyakan ke bank BNI terdekat untuk proses pencarian BLT UMKM PNM Mekaar.

Jangan khawatir kalau belum memiliki buku rekening untuk mencairkan Rp1,2 juta, pihak bank akan membuat buku rekening saat proses pencairan BPUM. Cukup bawa identitas diri berupa KK, KTP, serta NIB/SKU.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Ini Kronologi Pria Bergolok yang Serang Mapolresta Yogyakarta 

Apabila pelaku usaha mikro belum mempunyai rekening saat sudah terdaftar sebagai penerima dan ingin mencairkan bantuan, maka pelaku usaha mikro tak perlu khawatir. Bank akan membuat buku rekening ketika di saat pencairan.

Demikianlah informasi terkait penyaluran BLT UMKM PNM tahap 3. Selalu mengecek penerima BLT UMKM sebelum melakukan pencairan di bank. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler