KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 untuk para pelaku UMKM. Banpres ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Setiap pelaku usaha akan mendapatkan BPUM atau dikenal BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021.
Sehingga, bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta sudah bisa mendaftar.
Baca Juga: Viral Video Sejoli Bermesraan di Kebun Teh Kemuning, Netizen: Jelas Banget Itu!
Apakah Anda belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Jika belum bisa lakukan pendaftaran di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Lembaga pengusul penerima BPUM tahun 2021 hanya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.
Tentu saja ada persyaratan dan ketentuan agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM: