Perwakilan 75 Orang Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes TWK Datangi Ombudsman RI, Ada Apa?

19 Mei 2021, 16:02 WIB
Perwakilan 75 anggota KPK yang tidak lolos TWK datangi Ombudsman RI melaporkan dugaan maladministrasi /Instagram/@official.kpk

KABAR JOGLOSEMAR - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Ombudsman RI pada Rabu, 19 Mei 2021.

Mereka mengadukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait TWK yang dugunakan sebagai alih status kepegawaian ke ASN.

"Hari ini saya mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan ini untuk praktisnya hanya ditandatangani oleh 15 pegawai," kata Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, di Gedung Ombudsman Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Tewasnya 'Anak Genderuwo' di Temanggung, Ini Kata Mbah Mijan

Belakangan persoalan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sempat memanas. Pasalnya mencuat kabar ke 75 pegawai tersebut dinonaktifkan.

Sujanarko berujar alasan pelaporan para pegawai KPK ke Ombudsman RI lantaran memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa pihak KPK yang terkait sekaligus memberi rekomendasi terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi.

"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," kata Sujanarko pula.

Laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI, menurut Sujanarko adalah terkait sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Setelah Jalur KCJB, Presiden Jokowi Tinjau Tol Trans Sumatera

"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ujar Sujanarko.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya bakal mendalami laporan sesuai prosedur dan kewenangan Ombudsman.

"Nanti akan kami ambil langkah-langkah, namun yang penting adalah bagaimana proses ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak gaduh, sehingga semua pihak mendapatkan solusi untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," kata Najih.

Baca Juga: Sempat Anjlok 35 Persen dari Level Tertingginya, Tren Harga Bitcoin Saat Ini Dinilai Berada Pada Level Logis

Najih menyebut Ombudsman RI belum membaca secara detail laporan dari pegawai KPK, sehingga belum dapat menargetkan waktu penyelesaian laporan.

"Kami belum tahu siapa yang akan diperiksa, tapi siapa pun yang dilaporkan itu, kami punya kewenangan untuk memeriksa," ujar Najih. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler