Larangan Mudik Berakhir, Keluar Masuk Jogja Tetap Wajib Miliki Surat Ini

19 Mei 2021, 11:17 WIB
Polisi terlihat membagikan air minum kepada pemudik di pos penyekatan larangan mudik /Instagram/@cetul.22

KABAR JOGLOSEMAR - Meski larangan mudik sudah berakhir pada 17 Mei 2021, tidak berarti orang bebas keluar masuk Jogja atau Provinsi DIY.

Karena untuk bisa keluar masuk Jogja, seseorang harus tetap memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang wajib ditunjukkan adalah surat keterangan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif. Tanpa menunjukkan surat itu, seseorang tidak bisa bebas keluar masuk Jogja.

Baca Juga: Akibat Ritual Ruwat 'Anak Genderuwo' Hingga Tewas di Temanggung, Ini Ancaman Hukuman Bagi 4 Tersangka

"Para pelaku arus balik harus memenuhi syarat berupa surat keterangan bebas Covid-19 agar bisa melintas, baik masuk maupun keluar DIY. Artinya, siapa pun yang keluar ataupun masuk DIY, harus dalam kondisi bebas Covid-19. Pengetatan akses masuk ke DIY salah satunya dengan melakukan tes Covid-9 secara acak. Kita pastikan yang datang ke Jogja maupun yang keluar dari Jogja dalam kondisi sehat, agar tidak ada penularan di tempat baru mereka nanti,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY, hari Rabu, 19 Mei 2021.

Menurut Baskara Aji, pihaknya melakukanpemantauan intensif terhadap masyarakat di DIY yang mendapat kunjungan tamu dari luar DIY pada Idul Fitri 2021.

Saat ini sedang dilakukan screening guna mengantisipasi terjadi kasus baru Covid-19. Melalui screening dinii, Aji berharap tidak ada penambahan kasus.

Baca Juga: Kemarahan Keluarga Korban Ruwat Anak hingga Tewas di Temanggung, Kakek: Saya Minta Dukun Dihukum Berat

“Kita lakukan pemilihan sampel untuk discreening. Sekitar 1.000 sampel telah dikantongi dari mereka yang menerima tamuri daluar daerah pada hari raya Idul Fitri 2021,” kata Aji.

Ketika ditanya soal lonjakan pengunjung di tempat wisata pada saat libur lebaran, menurut Aji, dari hasil pemantauan sebanyak 50 persen hotel di DIY terbilang kosong, karena tidak banyak tamu yang datang dari luar DIY.

Sementara mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga bisa menimbulkan klaster baru, Aji mengaku sudah melakukan antisipasi.

Dikatakan, PMI yang masuk dari Yogyakarta Internasional Airport (YIA) telah dikarantina di bandara sebelumnya.

“PMI yang masuk dari YIA baru tanggal 22 Mei nanti. Kita sudah tunjuk hotel berbintang hingga melati untuk karantina selama 5 hari dengan biaya sendiri dan dibantu dengan tes dari Dinkes,” kata Aji.

Baca Juga: Peminat Vaksinasi Gotong Royong Tinggi, Ini Jenis Vaksin Covid-19 dan Tarif Tertingginya

Dikatakan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur Lebaran, Pemda DIY telah menyiapkan obat-obatan dan vitamin dalam jumlah besar.

Selain itumemastikan ketersediaan bed baik di rumah sakit maupun di shelter.

Meski sering terjadi lonjakan kasus pasca liburan, Aji berharap hal itu tidak terjadi penambahan kasus yang signigikan pasca libu Lebaran kali ini.

Hal ini mengingat pengetatan terhadap pemudik sudah dilakukan, dengan hasil 4.752 kendaraan telah ditolak masuk DIY selama larangan mudik berlaku.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler