Aturan Mudik 2021, Begini Syarat Masuk Jogja dan Lolos Penyekatan Petugas

9 Mei 2021, 05:04 WIB
Ilustrasi larangan mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah benar-benar telah menerapkan aturan larangan mudik 2021 di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini juga berlaku di Jogja.

Pemda DIY berusaha untuk memperketat mudik dengan melakukan beberapa penyekatan di area perbatasan.

Adapun jalur-jalur yang disekat oleh Pemda DIY merupakan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan pemudik untuk menerobos.

Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Limfoma Hodgkin, Penyakit yang Diderita Suami Tasya Kamila

Sementara itu untuk para penglaju, diperbolehkan melintasi perbatasan asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa atau dari atasan bagi ASN.

Adapun, syarat masuk Jogja tanggal 6 sampai 17 Mei adalah:

Masa pengetatan “pra” mudik 22 April-5 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei

Kriteria yang diizinkan:

- bekerja/dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka/meninggal

- ibu hamil/kepentingan persalinan

- wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang.

Baca Juga: Cara Buka Blokir Saldo BNI Untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Bagi Nasabah PNM Mekar

Ketentuan dokumen :

  1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
  2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
  3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa pengetatan “pasca” mudik 18-24 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Di bawah ini merupakan lokasi penyekatan perbatasan atau akses keluar masuk Jogja:

-Kota Jogja: Pos Pojok Beteng Timur dan Gejayan

-Kabupaten Sleman: Pos Prambanan dan Pos Tempel

-Kabupaten Bantul: Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan

-Kabupaten Kulon Progo: Pos Temon

-Kabupaten Gunung Kidul: Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah

Bila Anda memang ingin lolos dari pos pemeriksaan maka sebaiknya hindari pos-pos tersebut. Atau bila memang harus melintasi pos, pastikan Anda membawa dokumen yang disyaratkan.***

 

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler