Donasi Beli Kapal Selam yang Diprakarsai Masjid Jogokariyan Tak Bisa Diterima TNI AL, Kenapa?

2 Mei 2021, 14:01 WIB
Himpunan Anak-anak Masjid Jogokariyan buka donasi beli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402 /Twitter/@jogokariyan

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat memiliki niat baik untuk mengganti kapal selam KRI Nanggala 402. Ada penggalangan dana atau donasi dari masyarakat yang ingin ambil bagian dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Di bulan suci Ramadhan ini banyak berkah yang datang terlebih aksi masyarakat yang patungan untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402.

Kabarnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menolak donasi atau penggalangan dana dari masyarakat tersebut. Padahal dana yang dikumpulkan masyarakat sudah mencapai angka Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Segera Tamat, Penggemar Berharap Kisah Cinta Vincenzo dan Hong Cha Young Berlanjut

Dana yang telah terkumpul untuk mengganti KRI Nanggala 402 digagas Masjid Jogokariyan, Yogyakarta hingga Jumat 30 April 2021 sudah terkumpul Rp1,2 miliar.

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," ungkap Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir dikutip Kabar Joglosemar.

Uang yang dikumpulkan baru sepekan dan masih akan berlangsung sebulan lagi ini tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru. Bukan karena jumlahnya yang kurang banyak tetapi terganjal aturan.

Baca Juga: Ciptakan SDM Unggul, Ini 9 Program Kampus Merdeka

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengaku terharu dan mengapresiasi aksi baik masyarakat yang hendak membantu TNI AL membeli kapal selam baru.

Dia bersyukur masyarakat peduli dan berempati. Sayangnya, donasi Rp1,2 miliar terpaksa ditolak karena adanya persyaratan maupun prosedur untuk membeli Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) termasuk kapal selam.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," terangnya.

Baca Juga: PR untuk Kemendikbudristek dari Ketua DPR RI: Cermati Angka Putus Sekolah Akibat Pandemi

Pihak mengungkapkan pembelian kapal selam itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.

Pihaknya lantas menanyakan nasib dari uang Rp1,2 miliar hasil patungan atau donasi masyarakat itu.

"Jadi gimana nih," tanya Prabowo melalui akun Twitternya. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler