Jokowi Beberkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13, Ini Detailnya

30 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira, pemerintah telah memastikan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke- 13 yang akan diterima PNS, TNI dan Polri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menyebut pihaknya sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Rabu, 28 April lalu.

Jokowi memastikan THR PNS, TNI, dan Polri akan cair sebelum hari raya Idulfitri yakni H-10.

Begitu pula dirinya juga menyebut gaji ke-13 juga akan dicairkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sultan HB X: Alihkan Biaya Mudik untuk Ketahanan Kesehatan dan Ekonomi Keluarga

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi pada Kamis, 29 April 2021.

Hal yang senada terkait jadwal pencairan juga dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam pemaparannya di hari yang sama terkait THR dan gaji ke-13.

Untuk THR, nantinya akan dicairkan pada periode H-10 dengan H-5 hari raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021 ini.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Geregetan Soal Isu Babi Ngepet, Raditya Dika Beri Pencerahan Tentang Perubahan Jaman

Terkait soal adanya THR, pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 30,8 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut THR untuk Kementerian dan lembaga ASN, TNI dan Polri dengan pagu Rp 7 triliun.

Kemudian bagi ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasi anggaran sebesar Rp 14,8 triliun.

Tak lupa untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp 9 triliun.

Baca Juga: Amien Rais Resmi Deklarasikan Partai Ummat

Sri Mulyani menyebut THR PNS pada Lebaran atau Idulfitri 2021 hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan.

Hal itu berarti tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti yang dilakukan pemerintah pada tahun 2020.

Baca Juga: Bukti Nyata Polisi Tindak Tegas Puluhan Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik, Netizen Bingung

Alasannya lantaran pemerintah saat ini masih berfokus pada anggaran untuk penanganan Covid-19 sembari juga tetap memberikan hak soal THR.

Meski begitu, baik Jokowi maupun Sri Mulyani berharap hal yang sama agar THR ini nanti bisa mendorong konsumsi masyarakat serta bisa mengungkit perekonomian. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler