KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para PNS karena THR lebaran akan diberikan H-10 lebaran. Pemberian THR bagi PNS diberikan lebih cepat dibanding pemberian THR pegawai swasta yang diberikan H-7 lebaran.
Hal ini disampaikan langsung Sesmenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso yang mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," terangnya.
Baca Juga: Jack Ma Dipaksa Lepas Saham Ant Group, Ada Apa Antara Jack Ma dan Regulator China?Susiwijono menambahkan, dengan memberikan THR lebih cepat dibandingkan pekerja swasta, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan telah menyiapkan anggaran THR PNS tahun ini di dalam APBN 2021. Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan pencairan THR PNS.
Komponen THR yang diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Beli Apel, Pria Ini Malah Dapat Apple iPhone SE 2020Gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019, Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurun waktu kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2021 Terjadi? Ini Tanda-tandanyaGolongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***