Simak Ketentuan Besaran THR dan Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR

14 April 2021, 04:39 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI
 

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Tenaga Kerja (Maneker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelasanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada hari Senin 12 April 2021.

Dalam surat edaran itu disebutkan secara rinci besarnya THR yang diterima maupun pekerja atau buruh yang berhak menerima THR keagamaan. Dan secara prinsip THR wajib dibayarkan oleh perusahaan tepat waktu.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka gubernur dan bupati/walikota diminta untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Baca Juga: Spesial Ramadhan, Kode Redeem FF 14 April 2021, Klaim Dapatkan Hadiah Terbaru dari Garena Free Fire

Baca Juga: Doa Qunut Saat Sholat Subuh, Lengkap Arab, Latin Beserta Artinya

"Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutup Kabar Joglosemar dari akun Instagram

https://www.instagram.com/kemnaker/

Dalam surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 itu, Menaker Ida Fauziyah yang berhak mendapatkan THR keagamaan adalah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan atau pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Teh atau Air Putih, Minuman yang Baik Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa?

Baca Juga: Akhir April, Penthouse 3 Akan Mulai Syuting

Perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Namun untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan dialog dengan pekerja atau buruh berdasarkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan, laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir yang transparan dan kekeluargaan.

"Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pastikan pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja buruh,"kata Menaker Ida Fauziyah.

Dikatakan, THR merupakan pendapatan non upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kocaknya V dan Jungkook BTS Telpon Ibu Mereka untuk Cari Bantuan

Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Batas Akhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14

Lalu berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan? Dalam surat edaran itu disebutkan besarnya THR yang dibayarkan adalah 1 bulan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih atau secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan,maka penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

"Bisa juga sesuai penetapan perusahaan jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Semua Skinship dengan Seohyun SNSD saat Pemotretan

Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Semua Skinship dengan Seohyun SNSD saat Pemotretan

Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja/buruh? Bagi perusahaan yang terlambatmembayar THR dikenai sanksi denda sebesar 50 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh/pekerja.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler