Sudah Diteken Kemenag, Begini Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan

9 April 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi umat Muslim menjalankan kegiatan keagamaan di masjid /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memperbolehkan sejumlah kegiatan yang biasanya dilakukan umat Muslim selama bulan suci Ramadhan.

Sejumlah kegiatan yang diperbolehkan diantaranya ialah buka puasa bersama, salat 5 waktu berjamaah, tarawih, dan witir dan kegiatan lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diteken oleh Menteri Keagamaan (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Freedly, Mutia Ayu Unggah Foto Maternity Bareng Suami

Meski diperbolehkan, tentu saja pelaksanaan kegiatan itu diperketat mengingat bulan Ramadhan Indonesia tampaknya masik berjibaku dengan penanganan pandemi virus corona.

Kegiatan keagamaan selama Ramadhan dan Idu Fitri diperbolehkan dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Meski demikian, izin pelaksanaan tersebut tidak berlaku di zona merah dan oranye.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemenag, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Swasta Memberikan THR bagi Karyawan

Berikut ini Surat Edaran lengkap yang diteken Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing

Baca Juga: Dapat Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021, Begini Reaksi Heboh BTS

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Setelah Diambil Alih Pemerintah, TMII Akan Dikelola BUMN Pariwisata

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Tanah Abang, 136 Lapak dan 40 Kios Pasar Kambing Tanah Abang Ludes Terbakar

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler