KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 8 instansi pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan mulai 9 April 2021. Untuk para peminat diminta mempersiapkan diri dan syarat-syarat yang diperlukan mulai sekarang.
Ke-8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tersebut tahun 2021 ini adalah Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Freedly, Mutia Ayu Unggah Foto Maternity Bareng Suami
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa-RB) Tjahjo Kumolo dikutip Kabar Joglosemar dari laman menpan.go.id hari Rabu 7 April 2021, dokumen atau syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar sekolah di instansi tersebut adalah :
1. pas foto
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. ijazah/Surat Keterangan Lulus
5. dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.