Cara Mudah Mendapat EFIN Dan Lapor SPT Tahunan Secara Online

30 Maret 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pajak /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat
 


KABAR JOGLOSEMAR- Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan yang dilakukan 1 tahun sekali. Tahun ini batas laporan SPT tahunan hingga 31 Maret 2021.

Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT saat ini bisa dilakukan dengan cara e-filling yang dilakukan melalui laman resmi website www.djponline.pajak.go.id.

Sebagian masyarakat masih banyak yang bingung bagaimana cara mengisi e-filling, berikut langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengisi e-filling. Sebelum mengisi e-filling para wajib pajak harus memiliki EFIN.

Baca Juga: Heboh Amanda Manopo dan Kakaknya Ngitung Uang Sekoper, Netizen: Sultan Mah Bebas

Wajib pajak harus meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun Anda pada www.djponline.pajak.go.id

Cara pengajuan EFIN :

1.Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .

2 WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3.Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.

Baca Juga: 4 Kecelakaan yang Pernah Dialami Super Junior, dari Kecelakaan Kecil hingga Nyaris Meninggal

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak secara online:

1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

5. Klik icon e-Filing

6. Tekan tombol "Buat SPT"

7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

Baca Juga: Update Kartu Prakerja 2021! Jika Lolos Seleksi Gelombang 16, Peserta Wajib Lakukan Ini

10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

12. Klik "Langkah Selanjutnya"

13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

14. Klik "Ya" jika data tersebut benar

15. Anda bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki, Anda bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

17. Pada bagian C,  bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Anda bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

Baca Juga: Andin Ungkapkan Kecurigaannya Tentang Elsa, Aldebaran Lekas Bertindak. Ini Sinopsis Ikatan Cinta 30 Maret

23. Klik "Langkah Berikutnya"

24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri

26. Isi jumlah uang jika Anda membayar zakat pada lembaga resmi

27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

29. Bagian D, apabila Anda pernah membayar angsuran PPh 25

30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

31. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar

32. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

33. Kemudian salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

34. Setelah itu kirim SPT, dan pelaporan SPT telah selesai.***


 





Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler