Apakah Mudik Lebaran 2021 Dilarang? Ini Jawabannya

26 Maret 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi arus mudik. /Pixabay/ShenXin

KABAR JOGLOSEMAR – Meski belum memasuki bulan Ramadhan, namun pembahasan tentang mudik lebaran sudah dimulai.

Di tahun 2021 ini, kita di Indonesia masih harus melewati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemic corona.

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Membuat KK Baru Secara Online

Apakah mudik lebaran 2021 tetap akan dilarang seperti mudik lebaran 2020 demi tidak menyebarnya virus corona?

Ternyata, memang benar bahwa mudik lebaran 2021 dilarang oleh Pemerintah. Larangan tersebut disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir Effendy.

Adapun, untuk teknis pelaksaan larangan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian ke luar kota sebelum tanggal tersebut dan juga di dalam periode tanggal tersebut.

Pelarangan tersebut karena masih adanya pandemic corona yang belum usai di Indonesia.

Meski begitu, di luar tanggal, selama pandemic ini, Kemenhub sudah mempersiapkan pengendalian transportasi di masa mudik lebaran 2021 yang akan datang.

Adapun mudik yang dimaksud kemungkinan besar dalam rentang jarak yang tidak terlalu jauh.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kakek Asal Magelang Ini Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang Sejak 30 Tahun yang Lalu

Nantinya Kemenhub akan mengawasi secara ketat arus mudik 2021. Masyarakat harus benar-benar mematuhi protokol Kesehatan.

Protokol keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan pun sudah diatur Kemenhub lewat surat edaran tentang protokol Kesehatan.

Surat edaran tersebut berlaku bagi transportasi umum maupun transportasi pribadi baik di jalur darat, laut, maupun udara.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita.

Dalam pengendalian transportasi tersebut, Kemenhub akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021, Ini Fakta Lengkapnya

Seperti tahun kemarin, kemungkinan besar peraturan ini akan menimbulkan polemic tersendiri di tengah masyarakat.

Tujuannya baik untuk mengendalikan virus corona, namun tetap saja ada sebagian masyarakat di sektor transportasi yang terpuruk.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler