Fix! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, pemerintah memberikan pengumuman mengenai larangan mudik lebaran.

Larangan mudik lebaran ini disebut akan mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah melarang mudik lebaran bukan serta merta tanpa alasan.

Baca Juga: Cuma untuk 300 Ribu Orang, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di Laman www.prakerja.go.id

Menurut Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menuturkan bahwa larangan mudik lebaran 2021 tersebut merupakan salah satu hasil rapat oleh para menteri pada Jumat (26/3).

Effendy menyebutkan bahwa larangan mudik lebaran 2021 merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menekan jumlah persebaran COVID-19.

Ie pun menegaskan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran serta tetap tinggal di rumah.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah," tutur Effendy, Jumat 26 Maret 2021.

Di luar itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah tanggal merah untuk cuti bersama lebaran 2021 akan tetap ada.

Baca Juga: Tak Keren Bak Aldebaran, Arya Saloka Berangkat Syuting, Pakai Kaos Oblong hingga Sandal Jepit

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x