Cara Mudah dan Praktis Membuat KK Baru Secara Online

26 Maret 2021, 17:06 WIB
ilustrasi membuat KK secara online /pixabay/Jarmoluk

 

KABAR JOGLOSEMAR- Sebagian masyarakat mungkin masih malas mengurus dokumen-dokumen penting kependudukan. Misal, cara membuat KK baru atau memperbaharui kartu keluarga karena malas mengantri di kantor Dukcapil.

Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan membuat KK baru secara online, caranya mudah, cepat dan tidak perlu berjam-jam mengantri tentunya.

Ada beberapa langkah membuat KK baru secara online yang bisa Anda coba. 

Baca Juga: Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021, Ini Fakta Lengkapnya

Baca Juga: Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

1.Mendaftar di Situs Kemendagri.

-Kunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

-Buat akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.

-Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, password, dan captcha.

-Setelah mengisi semua data tersebut, jangan lupa untuk memverifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Cuma untuk 300 Ribu Orang, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di Laman www.prakerja.go.id

Baca Juga: Fix! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

2. Masuk ke Aplikasi SaPA Kemendagri.

Setelah berhasil mendaftar, akun yang Anda buat digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri. 

Dalam aplikasi ini, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga dengan cara sebagai berikut.

-Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah kamu daftarkan.

-Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.

-Isi formulir permohonan pembuat kartu keluarga.

-Anda akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

-Jika Anda sudah mendapatan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online, Abda bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum, seperti mal atau balai kota.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta

3 Melalui Aplikasi Disdukcapil

Selain melalui situs Kemendagri, pembuatan kartu keluarga secara online juga dapat dilakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. 

Biasanya, masing-masing Disdukcapil memiliki situs resmi atau aplikasi tersendiri untuk mengurus berbagai keperluan.

Jika Anda ingin membuat kartu keluarga secara online di Disdukcapil setempat, Anda memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:NIK dan KTP, Nomor ponsel dan alamat Email.

Baca Juga: Viral Mobil Melaju Kencang Melintasi Gerbang Tol dan Palang Pintu Tol Terbuka Otomatis, Inilah Faktanya!

Anda hanya perlu mendaftar di situs atau aplikasi yang ditunjuk dengan memasukan data yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Pastikan nomor ponsel aktif karena pihak Disdukcapil akan mengirimkan nomor PIN dan notifikasi untuk mencetak kartu keluarga.

Kelebihan Membuat KK Online

-Tidak perlu mengantri hanya untuk mendaftarkan permohonan pembuatan kartu keluarga. Semua bisa dilakukan dari rumah.

-Tidak perlu menggunakan surat pengantar RT dan RW untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga. 

-Birokrasi dipangkas langsung ke tingkat kabupaten atau kota, sehingga menghemat waktu pengurusan.

-Tidak perlu memfotokopi dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga. 

Baca Juga: Chanyeol EXO Rilis MV “Break Your Box” OST Film “The Box”

-Anda hanya diminta memindai atau memfotonya untuk kemudian diunggah di situs yang bersangkutan jika diperlukan.

-Tidak perlu bolak-balik ke kelurahan untuk memastikan apakah dokumen yang kita ajukan sudah jadi atau belum. Sebab, pihak Disdukcapil akan memberikan notifikasi jika dokumen telah selesai dan dapat diambil langsung melalui ponsel.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler