Punya Hutang Puasa yang Sudah Lama?  Lakukan 3 Hal Berikut Untuk Melunasi Sebelum Ramadhan Selanjutnya

18 Maret 2021, 19:38 WIB
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadhan /Pixabay

 

KABAR JOGLOSEMAR- Banyak hal yang membuat seseorang memiliki hutang puasa diantaranya wanita hamil, menyusui, sedang haid, nifas, bepergian jauh dan sakit. 

Kondisi tersebut membuat seseorang tidak bisa menunaikan puasa namun dalam waktu lain diluar bulan puasa, kewajiban membayar hutang puasa wajib dilakukan.

Tapi ada sebagian orang yang sudah lama tidak membayar hutang puasanya dan cenderung lupa membayarnya karena sudah terjadi bertahun-tahun. Lantas bagaimana cara membayar hutang puasa yang sudah lama?

Baca Juga: Anggota DPR RI MY Esti Wijayati: Apa Alasan Pemerintah Inggris Paksa Tim Bulutangkis Indonesia Mundur?

Baca Juga: Inilah 11 Busana Adat Kraton Yogyakarta, 8 Diantaranya Sudah Tidak Dikenakan Lagi

Menurut Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, orang yang memiliki hutang puasa yang sudah lama harus melakukan 3 hal ini.

Pertama, orang itu harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah menunda-nunda hutang serta menyesali perbuatanmu karena telah menyepelekan kewajiban dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Allah subahnahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Annur:31)

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkop UKM Lanjutkan BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sikap menunda hutang puasa hingga bertahun-tahun ini termasuk kemaksiatan dan bertaubat kepada Allah darinya adalah sebuah keharusan

Kedua, bersegeralah membayar puasa sebanyak hari sesuai prasangka yang  kuat. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.

Jumlah hari yang diduga kuat pernah ditinggalkan, sebanyak itulah jumlah hari yang wajib diganti dengan mengqadha-nya.

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, Abrip Asep Saat Hilang Disapu Tsunami Aceh adalah Pengantin Baru

Allah SWT berfirman:

“Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah:286)

Dan: Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun:16)

Ketiga, selain qadha, wajib memberi makanan kepada seorang miskin untuk tiap hari yang di tinggalkan tersebut. Berikanlah seluruh makanan tersebut walaupun hanya kepada satu orang fakir miskin.

Namun jika tidak mampu memberi makanan kepada orang lain maka tidak ada kewajiban tersebut kecuali hanya berpuasa dan bertaubat kepada Allah.

Baca Juga: Selain BTS, Ini 10 Artis Korea yang Alami Diskriminasi dan Diperlakukan Rasis

Memberi makan yang wajib yaitu 0,5sha’/hari berupa makanan pokok di negeri tersebut. Kurang lebih 1,5 kg bagi orang yang mampu untuk membayar.

Bagaimana jika ragu-ragu dengan jumlah hutang puasanya?

Fatwa Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah:

Jika seseorang ragu-ragu tentang jumlah puasa yang wajib diqadha maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit.

Sehingga apabila seorang wanita atau laki-laki ragu-ragu apakah hutang pausanya tiga atau empat hari maka hendaknya ia mengambil jumlah yang paling kecil (yaitu tiga hari). karena jumlah yang paling kecil didasari oleh keyakinan sedangkan jumlah yang lebih dari itu statusnya diragukan.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler