Inilah 11 Busana Adat Kraton Yogyakarta, 8 Diantaranya Sudah Tidak Dikenakan Lagi

- 18 Maret 2021, 16:23 WIB
11 busana adat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang diperagakan oleh ibu-ibu dari komunitas PBIY.
11 busana adat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang diperagakan oleh ibu-ibu dari komunitas PBIY. /Kiriman Ibu. Larastiti Melati, perias pengantin senior.

 

KABAR JOGLOSEMAR -- Busana adat Jawa yang hanya berpusat di daerah Jawa Tengah dan DIY tentu banyak sekali jenis dan ragamnya. Sementara hanya bersumber saja dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ada puluhan busana adat.

Selain mempunyai makna filosofi tertentu, busana adat Jawa juga terbagi dalam fungsi kegunaan dalam giat juga kepangkatan atau derajat seseorang.

Inilah 11 jenis busana adat dari Kraton Ngayogyakarta Hadingrat, koleksi dari Kalithi Wedding & Art Organizer  yang sempat diperagakan oleh ibu-ibu dari komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia Yogyakarta (PBIY) beberapa waktu lalu di sebuah mal, di Yogyakarta.

Baca Juga: Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta Beneran Ketiduran Saat Pengambilan Gambar, Kecapean?

Baca Juga: Gambar BTS ‘Garbage Pail Kids’, Topps Company Dikecam Netizen

“Dari 11 jenis busana adat itu, hanya 3 busana yang masih lazim diagem (pakai) di dalam keraton. Yaitu, busana Cara Putri Rasukan Cekak, busana Cara Putri Rasukan Panjang dan busana Kampuhan Keparak,” jelas Pimpinan Kalithi Wedding & Art Organizer RAy. Kuswantyasningrum, kepada Kabar Joglosemar, Rabu (17/3/2021).

Menurut RAy. Kuswantyasningrum yang juga dikenal dengan nama paring dalem Nyi Raden Wedono Retno Adiningtyas, berbusana adat dengan busana kebaya tradisional jangan sampai dirusak dengan kepingin kekinian. Kalau kepingin kekinian silakan memakai kebaya bentuk modifikasi.

“Kemudian kalau sudah berbusana tradisional sesuai pakem (aturan), maka cara duduknya pun juga harus diatur sedemikian rupa dengan menata kain lebih terdahulu dan sikap kaki pun diatur,” ungkap abdi dalem Kraton Yogyakarta yang bertugas di Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Purwobudoyo.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkop UKM Lanjutkan BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x