Cara Mudah Lapor SPT Pajak Bagi Perorangan dan Badan Usaha

8 Maret 2021, 15:39 WIB
Sosialisasi SPT Tahunan KPP Pratama Yogya/ / /instagram.com @pajakdiy

 

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi warga Indonesia yang memiliki wajib pajak jangan sampai lupa waktu pelaporan SPT Anda.

Waktu pelaporan SPT untuk waktu 1 tahun bagi wajib pajak perorangan akan dibuka sampai tangga 31 Maret 2021 sedangkan penyampaian SPT bagi wajib pajak Badan Usaha akan berakhir pada 30 April 2021.

Kenapa SPT jadi hal penting? Hal ini karena SPT merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kumpulan 7 Ucapan Selamat Isra Miraj yang Jatuh Pada 11 Maret 2021, Menyentuh Hati serta Bangkitkan Rasa Silah

Baca Juga: Disebut Tinggalkan Felicia Tiba-tiba, Kaesang: Aku Sudah Ngomong

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Syarat Pendaftaran SPT 

Syarat seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan wajib hukumnya.

Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan. Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Lisa BLACKPINK, Bisa Banyak Bahasa hingga Member Non-Korea

Sementara, untuk WP karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Bagi yang belum memiliki NPWP, tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT

Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

Cara Offline/Datang Ke Kantor pajak

Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas

Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan

Baca Juga: Peran Perempuan di Tengah Tantangan Dunia Jadi Tema Peringatan Hari Perempuan Internasional 2021

WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan

Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman

Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP,  tahun pajak yang dilaporkan.

Status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP

Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat Deli Serdang, AHY : Moeldoko Musuh Bersama Kita

WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Pelaporan SPT Pajak Secara Online

Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Caranya adalah sebagai berikut:

Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id

Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)

Baca Juga: Jokowi Dorong Perubahan Ekonomi Berbasis Komoditas ke Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi

Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP

Isi formulir SPT dengan benar

WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler